DPRD Bolsel Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sidang paripurna rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan.

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2022, bertempat di Kantor DPRD, Kawasan Perkantoran, di Panango, DesaTabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (15/8/2022).

Bacaan Lainnya

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olii ini dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy.

Dalam penyampaiannya Sekda mengatakan bahwa di tahun 2021 terjadi pertumbuhan Ekonomi di Bolsel.

“Berdasarkan data terakhir di tahun 2021 pertumbuhan Ekonomi di Bolsel tumbuh positif di angka 3,74 persen dan angka tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 0,63 persen,” sebut Sekda.

Sekda menyampaikan, bahwa pemerintah Bolsel juga telah menyiapkan beberapa kebijakan strategis dalam rangka penguatan dan pemulihan ekonomi.

“Diantaranya, peningkatan lapangan usaha melalui program pengembangan UMKM, peningkatan produksi pertanian, peternakan dan perikanan, meningkatkan belanja pemerintah daerah terutama di bidang kontruksi/infrastruktur dasar sarana dan prasarana publik,” terangnya.

Dikesempatan itu ia juga menyampaikan beberapa program prioritas untuk menunjang kebijakan strategis dalam rangka penguatan dan pemulihan ekonomi.

Diantaranya, program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, program pembangunan UMKM, program pengembangan iklim penanaman modal, program promosi penanaman modal, program daya tarik destinasi pariwisata, program pemasaran pariwisata, program peningkatan sarana distribusi perdagangan dan program perencanaan dan pembangunan industri.

Sementara itu, Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii mengatakan bahwa rapat paripurna Dewan hari ini yaitu dalam rangka penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan PPAS tahun 2022.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka Kepalah Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022,” pungkasnya.

(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *