Matapena.news, Bolsel – Jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, menjaga Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa 17 September 2024.
Kegiatan tersebut memberikan penguatan kepada peserta atas pentingnya Netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan 2024, agar menghasilkan pemimpin daerah terbaik dan pro demokrasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, mengingatkan pentingnya Netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu maupun Pemilihan. “Jelas sudah diatur dalam UU 1 tahun 2015 pengganti UU 1 tahun 2014 bahwa ASN memiliki hak politik namun tidak bisa berpolitik praktis, dan untuk menjaga Netralitas ASN tersebut perlu sikap profesional pegawai,” tegas Rahmat Bagja.
Sementara itu, narasumber Kemendagri staf Ahli bidang pemerintahan Dr. Suhajar Diantoro, MenpanRB PLT Deputi bidang SDM Aparatur Aba Subagja, dan Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto berharap, pelanggaran Pemilihan netralitas ASN menurun setelah dilakukan upaya bersama baik pemangku kepentingan di Daerah dan para ASN di bawahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Puadi menegaskan Penanganan pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku jika ditemukan atau adanya laporan masyarakat terhadap pelanggaran pemilihan termasuk yang dilakukan ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa.
“Sentra Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan akan terus bekerja secara maksimal jika ada laporan maupun temuan pelanggaran,” pungkas wakil direktur Tindak Pidana Umum Polri Kombespol Boy Rando Simanjuntak.
Meski dalam tahapan pemilihan, Kemendagri menyampaikan bahwa roda kepemerintahan harus terus berjalan. Kepala daerah lewat ASN harus tetap menjalankan tugas pokok sebagai pelayan masyarakat. Para ASN dan Pejabat Gubernur, Bupati dan walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Sanksi tegas akan diterapkan jika ada pelanggaran ASN.
Turut hadir Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota Se Indonesia, serta peserta eksternal para Kepala Daerah Gubernur dan Sekretaris Provinsi, Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah se Indonesia.(Redaksi)