Pemkab Bolmong dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Matapena.news, Bolmong – Didampingi Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, Penjabat (Pj) Bupati Limi Mokodompit, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh Pj Bupati Limi Mokodompit bersama Kepala BPJS Sunardi Sahid itu, dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Jumat 21 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardi Sahid dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan implementasi instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan Apresiasi kepada Pemkab Bolmong atas kerjasama ini. Untuk Kabupaten Bolmong sudah berkontruksi mengikutsertakan sebesar 83,17 persen,” sebut Sunardi Sahid.

Angka keikutsertaan ini lanjut Sunardi, merupakan angka yang cukup tinggi. Tentu hal ini tidak luput dari perhatian Pj Bupati Bolmong dan juga jajarannya. “BPJS siap bekerjasama dan bersinergi dengan Pemkab Bolmong terkait pekerja lainnya, sehingga bisa mencapai universal coverred,” tambah Sunardi.

Sementara itu, Pj Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit mengatakan, capaian khususnya di Bolmong itu merupakan tanggungjawab kita bersama.

“Ke depan dalam rangka mendorong peningkatan angka keikutsertaan, olehnya meminta kepada semua pihak agar dapat meningkatkan keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan agar bisa terpenuhi,” kata Limi.

Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini kata Limi, menjadi penting dan strategis sehingga sebagai pemerintah akan terus mendorong semua stakeholder agar bisa meningkatkan capaiaan keikutsertaan.

“Pemerintah daerah sangat mendukung setiap program dari BPJS ketenagakerjaan. Inovasi dan kreativitas ini sangat baik,” ucapnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja.

Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *