Dikbud Bolsel Sosialisasikan Permendikbud Tentang PPKSP Merdeka Belajar Episode 25

Matapena.news, Bolsel – Guna meningkatkan dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Merdeka Belajar episode-25. Sosialisasi digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu 27 September 2023.

Kegiatan sosialisasi Permendikbud yang dibuka oleh Asisten I Pemkab Bolsel Alsyafri Kadullah dihadiri oleh, para pimpinan OPD, para guru dan seluruh kepala sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP maupun MTS Negeri.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Dikbud Bolsel, Rante Hattani dalam laporannya memaparkan, peraturan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ini hadir untuk melindungi peserta didik, agar tetap mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja. “Yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan,” kata Rante.

Lanjutnya, dari hasil berbagai survey menunjukkan, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. “Berdasarkan hasil Assesmen Nasional, tahun 2022, 34,51 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta berpotensi mengalami perundungan,” sebut Hattani.

Dijelaskannya, bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP ini Diantaranya;

Kekerasan fisik

Kekerasan psikis

Perundungan

Kekerasan seksual

Diskriminasi dan intoleransi

Kebijakan yang mengandung Kekerasan

bentuk Kekerasan lainnya.

“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan atau melalui media teknologi informasi serta komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan, sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Asisten I Pemkab Bolsel, Asyafri Kadullah mewakili Bupati Iskandar Kamaru, saat membuka kegiatan menyampaikan beberapa arahan dari Bupati. Menurut Alsyafri, adanya sosialisasi  Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Permendikbud ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan,” kata Kadullah.

Ia menyampaikan, jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Tenaga pendidik jangan hanya fokus pada tupoksinya, tapi dalam hal mengawasi dan memantau anak-anak didik dilingkungan sekolah juga perlu dimaksimalkan,” tegas Kadullah.

“Persoalan kekerasan fisik, perundungan bahkan kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan, dapat kita cegah dan minimalisir sekecil mungkin terjadi, terutama di Bolaang Mongondow Selatan yang sama kita cintai ini,” tutup Alsyafri.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *