Matapena.news, Bolsel – Didampingi Wakilnya Deddy Abdul Hamid, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan 78 Sangadi dan 432 ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolsel.
Kegiatan yang digelar di Lapangan Futsal, Kawasan Perkantoran Panango, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu 17 Juli 2024 ini, diawali laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ramli Abdul Madjid.
Dikatakan Ramli, SK Perpanjangan Masa jabatan Sangadi diberikan kepada 78 Sangadi dari jumlah keseluruhan 81 Sangadi. Sementara 3 desa lainnya masih dijabat dan direncanakan selesai Pilkada nanti akan dilaksanakan pemilihan antar waktu. “Ketiga desa tersebut adalah Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B,” sebut Kadis.
Sementara untuk perpanjangan masa jabatan BPD kata Ramli, dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014.
“432 orang anggota BPD Ini berasal dari 81 desa di Bolsel. Ada beberapa desa anggota BPD berjumlah 9 orang, 7 orang dan 5 orang. Masa jabatan mereka sampai 7 Januari 2026, dan sekarang ditambah dua tahun jadi masa jabatan BPD ini berakhir pada 7 Januari 2028,” sebut Kadis PMD.
Sementara Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para Sangadi dan BPD Bolsel yang masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. “Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun lagi,” kata Bupati.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” tambah Kamaru
Hal yang sama disampaikan orang nomor satu di Bolsel ini kepada seluruh anggota BPD yang juga menerima petikan SK Perpanjangan Masa jabatan. Menurut Kamaru, BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“BPD ini adalah parlemen desa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil warga masyarakat yang ada di desa. Saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Saya berharap semua anggota BPD terus belajar, tambah wawasan serta mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan sangadi demi kesejahteraan masyarakat di desanya,” tutup Bupati Iskandar Kamaru.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekda Bolsel, Ketua TP PKK kabupaten bersama Sekretaris, ketua DPRD dan anggota, Kapolres Bolsel, forkopimda, camat, Sangadi, dan tamu undangan. (Advetorial)