Matapena.news, Bolmong – Bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis 18 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut data TMS, Pindah Masuk Keluar dari KPU Republik Indonesia untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara.
Gandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), KPU Bolaang Mongondow bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membahas data pemilih terutama persoalan-persoalan yang ditemui Pantarlih pada saat melakukan coklit.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jalaludin Kosasi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk singkronisasi data serta membedah beragam persoalan yang ditemui saat pelaksanaan coklit. Menurutnya, data merupakan dasar yang memiliki peran krusial dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi Pemilukada yang akan dihelat tahun ini.
“Data ini adalah dasar yang sangat penting. Salah satunya dalam penentuan DPT dan penyiapan logistik yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkada nanti,” kata Jalaludin.
Ia mengimbau seluruh peserta rakor agar dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama, agar persoalan- persoalan data yang ditemui di Lapangan dapat terselesaikan sebelum masa coklit selesai pada 24 Juli nanti. “Kepada teman-teman PPK agar dapat mengimbau seluruh PPS standby, agar apa yang sudah dibahas hari ini dapat tersampaikan dan persoalan data ini bisa tuntas sebelum masa coklit selesai,” tegas Kosasi.
“Persoalan data ini bukan hanya tanggungjawab divisi data saja, harus menjadi tanggungjawab bersama. Ini merupakan pekerjaan rumah kita semua. Olehnya, saya berharap pada momen ini apa yang ditemui di lapangan bisa disharing langsung dengan dukcapil,” tambahnya sembari membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi.
Pada kesempatan tersebut, beberapa PPK dari masing-masing kecamatan menyampaikan poin-poin penting yang ditemui Pantarlih di Lapangan. Mulai dari data ganda, NIK KTP-el yang tidak singkron dengan Kartu Keluarga, data pemilih yang tidak dikenali oleh pemerintah desa dan masyarakat, serta masyarakat yang belum mengantongi KTP-el.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Irlansyah Mokodompit mengatakan, persoalan yang disampaikan oleh PPK ini salah satunya persoalan adanya data ganda, atau data yang tidak valid, itu dikarenakan pelaporan yang tidak update. Seperti laporan kematian yang tidak serta merta dilaporkan ke pihak Dukcapil.
“Untuk perekaman KTP-el, memang masih ada beberapa yang belum merekam. Namun, sejauh ini kami sudah melakukan program jemput bola, hanya saja ketika kami turun di lapangan, masyarakat mungkin belum sempat merekam karena ada kesibukan lainnya,” ungkap Kadis.
Kedepan kadis berharap, dapat bersinergi dengan seluruh pemerintah desa dan kecamatan terkait singkronisasi data ini dan perekaman KTP-el. “Target kami sebelum pilkada perekaman KTP elektronik bisa mencapai seratus persen,” tutup Mokodompit.
Turut hadir dalam kegiatan, komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes Tumengkol, staf KPU Bolmong dan PPK 15 Kecamatan. (Advetorial)