Matapena.news, Bolmut – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memintah seluruh masyarakat yang memiliki lahan agar memiliki sertifikat.
Hal ini berguna untuk menentukan batas lahan yang dimiliki setiap warga bolmut, sebagaimana program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang tengah dicanangkan Pemda dan BPN Bolmut.”
Program Gamapatas ini bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari perseteruan antar pemilik lahan,” ucap Bupati Bolmut Depri Pontoh, saat menghadiri Pencanangan Gamapatas, Jumat, 3 Februari 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut itu, Pontoh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Bolmut dan unsur terkait serta masyarakat Desa Kopi yang telah ikut mensukseskan kegiatan ini.
“Kepada seluruh masyarakat, diharapkan bisa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan batas-batas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan, lanjut bupati, agar pada saat pemasangan tanda batas tersebut tidak akan terjadi kesalahpahaman yang berakibatkan terjadinya konflik. Sebab program ini juga serentak dilaksanakan di seluruh indonesia.
Dalam kesempatan itu, Pontoh pun meminta Kepada Kepala Kantor Pertanahan Bolmut, agar seluruh lahan yang dimiliki masyarakat bisa berbadan hukum atau memiliki sertifikat tanah yang sah.
Diketahui, Gemapatas ini dilaksanakan Kantor Pertanahan Bolmut bersama pemerintah daerah. Pencanangan diawali dengan pemasangan tanda batas oleh Bupati Depri Pontoh, Kapolres, Kejari, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmut.
Turut Hadir pada kegiatan pencanangan Gamapatas, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Bolmut Abdul Nazarudin Maloho, Danramil Bintauna , pimpinan OPD terkait, camat dan sangadi, serta sejumlah masyarakat Desa Kopi.
(Try L)