KPU Bolmut Buka Tanggapan Masyarakat Atas Hasil Penetapan DPS pada Pilkada 2024

Matapena.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyatakan kesiapan mereka untuk menerima masukan dan laporan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Kesiapan tersebut ditandai dengan dibukanya kesempatan bagi masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan mereka terhadap DPS yang telah dirilis.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bolmut, Mernie Linda Wungkana, mengungkapkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat mulai diterima sejak 18 Agustus dan akan berlangsung hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat dapat melaporkan jika terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau jika terjadi perubahan status pemilih.

Perubahan status pemilih bisa mencakup pemilih yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), atau sebaliknya. Kategori pemilih MS mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemilihan atau sudah pernah menikah.

“Sementara itu, pemilih TMS mencakup mereka yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, atau yang menjadi anggota TNI atau Polri,” ucap Mernie menjelaskan.

Mernie juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dapat melakukannya dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai bukti dokumen otentik. Bukti tersebut harus dapat dipercaya, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Kematian.

Selain itu, masyarakat akan diminta mengisi data untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan yang diterima akan diproses oleh KPU, dan masyarakat dapat memantau status serta tanggapan mereka secara berkala.

(Zhandy/Matapena)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *