Matapena – Merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial (Medsos), DT resmi mempolisikan ML alias Ece ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Pantauan media ini, korban yang merasa dirugikan tersebut dengan membawa sejumlah bukti melaporkan ML sebagai terduga pelaku pencemaran nama baik di Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmut.
Menurut DT, dirinya merasa dirugikan oleh terlapor, sebab memposting foto dan identitas diri disertai kalimat kasar dan cacian yang diarahkan kepadanya melalui Media Facebook.
“Ini yang kadua kali dia (Terlapor) ba posting. Yang pertama itu, lima hari lalu tapi saya masih sabar. Tapi kemarin dia (Terlapor) ulang ba post, riki dua kali. Makanya saya laporkan, karna ini jelas sudah menjatuhkan dan mencemarkan nama baik saya,” ucap DT kepada media ini, seusai membuat laporan di Mapolres Bolmut.
Terpisah, Bripda Andre Lumantow selaku petugas yang menerima Laporan tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya benar telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dari pelapor inisial DT dengan terlapor inisial ML alias Ece.
“Iya tadi kami menerima laporan itu dan telah kami terbitkan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor maupun pelapor untuk diambil keterangannya,” ucap Bripda Andre yang ditemui media ini di ruang SPKT Mapolres Bolmut.
(Redaksi)