Matapena.Net – Persoalan Mark Up pembayaran listrik di lingkungan Pemerinta Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kepala Kejaksaan Negeri Boroko sebut kelalaian yang terjadi secara berulang sudah bukan lagi tindakan kelalaian.
Hal itu diungkapkannya saat menerima masa Aliansi Pemuda Peduli (APP) Bolmut yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Selasa (25/01/2022).
Kepala Kejari Boroko Nana Riana mengatakan terkait Mark Up pembayaran listrik yang terjadi di Bolmut, membuat pihaknya bertanya-tanya, mengapa kelalaian tersebut bisa terjadi secara berulang-ulang.
Pasalanya pihaknya menilai kelalaian yang dilakukan berulang-ulang, sudah bukan lagi kelalaian. Tapi sudah masuk tindakan secara sengaja melawan hukum.
“Makanya kami menilai, ini kelalaian sudah masuk suatu perbuatan bersifat melawan hukum, yang saya rasa bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum,” ungkap Nana saat melakukan audiensi dengan masa APP Bolmut, dihalaman Kantor Kejari, Selasa (25/01/2022).
Menurut Nana, saat dilakukan proses pemeriksaan oleh pihaknya terhadap laporan penggunaan Anggaran di 15 SKPD, modus pelaksanaan Mark Up tersebut sangat mudah ditemukan.
“Kami terus terang saja, Di daerah lain Saya sudah cek tidak ada seperti ini. Sebab persoalan Mark Up listrik itu mudah sekali di Audit. Hanya di Bolmut, kelalaian ini terjadi berulang-ulang,” ucap Nana.
Nana pun menuturkan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan laporan Pembayaran Listrik di sejumlah SKPD tersebut, didapati ada beberapa yang bisa dijadikan sebagai proses penegakan hukum. Hanya saja ada beberapa besaran nilai kerugainnya tidak signifikan sehingga pihaknya hanya merekomendasikan pihak inspektorat untuk memberikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red).
“Dari hasil pemeriksaan dokumen pelaporan keuangan di 15 SKPD, kami mendapati adanya hal yang bisa dijadikan proses penegakkan hukum. Cuman ada beberapa yang nilainya yang tidak signifikan sehingga tidak diproses secara hukum namun dengan menggunakan instrumen lain. Misalnya, kita mendorong kepada Inspektorat untuk memberikan TGR kepada SKPD terkait. Sedangkan jika kerugiannya mencapai miliaran rupiah pasti kami proses secara hukum yang berlaku,” ucap Nana.
Hal itu dilakukan pihaknya, lanjut Nana, Karena dalam proses penegakkan hukum, kejakasaan itu tidak hanya pada tahap menyelesaikan kasusnya. Namun juga berusaha untuk mengembelikan Kerugiannya serta membuat pendampingan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
“Karena Berdasarkan perintah pimpinan, dalam menangani kasus korupsi kami tidak hanya menyelesaikan perkaranya. Tetapi harus memberikan pendampingan-pendampingan kepada pemerintah daerah agar dapat melakukan tindakan-tindakan preventif (pencegahan). Termasuk soal pembayaran listrik yang tidak harus menggunakan pihak ketiga,” ujarnya.
Diketahui yang menjadi Tuntutan masa Aksi APP Bolmut, sebagaimana yang disampaikan Amin Bolota, salah satu orator aksi tersebut yakni mendesak Kepala Kejari Boroko untuk mencari Aktor intelektual pada persoalan Mark Up listrik di Bolmut. Serta, meminta kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Keuangan Daerah serta Inspektorat Daerah Bolmut
“Kami menilai besarnya Mark Up karena adanya indikasi kelalaian yang berulang-ulang dilingkungan Inspektorat dan BPKD, sehingga mengakibatkan apbd bolmut bocor dan mengalami kerugian negara Rp 2 Milliyar lebih,” ucapnya saat menyampaikan orasi didepan Kejari Bolmut
(Zhandy)