Matapena.Net- Menanggapi adanya cuitan Dua ASN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang membuat kegaduhan di kalangan masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Bolmut (AMPB) melakukan aksi demonstrasi, Rabu (19/01/2022).
Pantauan Media ini, Puluhan Masa Aksi AMPB mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Bolmut untuk menuntut Cuitan Dua ASN Bolmut yang berdampak pada kondusifitas masyarakat.
Salah satu Orator pada aksi tersebut, Syamsudin Olii menyampaikan cuitan ke dua ASN tersebut harus segara ditanggapi serius. Karena, menurutnya apa yang dilakukan kedua ASN merupakan pelanggaran Kode Etik.
“Apa yang dilakakun kedua ASN pada cuitan medsos di akun pribadi mereka, harus ada sanksi tegas. Agar hal seperti ini tidak terus terulang. Kalau perlu ada pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karna apa yang dilakukan keduanya adalah pelanggaran kode etik,” ucap Olii saat menyampaikan aksi didepan Sekda dan sejumlah pejabat Daerah Bolmut.
Selain Olii, Donal Palandi yang juga Koordinator Aksi menyebutkan jikalau apa yang menjadi tuntutan masa aksi, tidak ditindak lanjuti. Maka dapat dipastikan Bupati dan Sekda Bolmut serta Kepala Dinas terkait tidak mampu memberikan efek jerah kepada kedua pihak tersebut.
“Kami anggap apa yang terjadi saat ini perlu diseriusi. Jika tidak, Kami menganggap Bupati dan Sekda Bolmut serta Dinas terkait Lombo (Tidak mampu, red) atau takut dengan kedua pihak tersebut. Kalau pun takut, maka berarti dapat dipastikan ada sesuasatu yang membuat keduanya bebas berbuat onar,” kata Donal dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, PJ Sekertaris Daerah Bolmut Rahmat R Pontoh didepan masa aksi akan menyampaikan pihaknya menerima semua tuntutan masa aksi dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun berharap terkait tuntutan tersebut dirinya meminta kepada masa aksi untuk sama-sama mengawal tuntutan itu.
“Perlu kami sampaikan untuk melakukan pergantian itu ada proses dan aturannya. Namun kami pastikan
semua tuntutan yang teman-teman sampaikan, Kami terima. Jadi, kami harup tuntutan itu ditulis dalam bentuk dokumen dan ditandatangani oleh masa aksi atau korlap, kemudian dimasukan ke kami. Hal itu akan menjadi penilaian kami dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi,” ucapnya.
(Zhandy)