Matapena.news, Bolsel – Bertempat di Balai Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis, 19 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten, pada pilkada serentak tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah DPT pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulut, dan Bupati dan wakil bupati Bolsel tahun 2024, berjumlah 52.834 pemilih. Jumlah pemilih ini merupakan hasil rekapitulasi dari 7 kecamatan yang dilakukan sebelum penetapan DPT.
“Kita menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu, terkait pemilih baru dan pemilih yang di TMS (tidak memenuhi syarat)” kata Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi.
Lebih lanjut Eskolano mengatakan, Setelah dilakukan pengecekan terkait masukan dan tanggapan tersebut, KPU Bolsel menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 berjumlah 52.834 pemilih, dengan rincian 27.304 laki-laki dan 25.530 perempuan.
“DPT yang ditetapkan tersebar di 126 TPS di 81 desa di Bolsel,” sebut Eskolano.
Dikesempatan itu, ketua KPU dua periode ini memaparkan penetapan jumlah DPT ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) katanya, berjumlah 52.924. Jumlah itu, mengalami penurunan saat pleno penetapan DPT menjadi 52.834 pemilih.
“Penurunan terjadi karena ada pemilih yang terdata di DPSHP, saat pleno DPT sudah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian, sehingga dinyatakan pemilih TMS. Ada juga data ganda,” ungkap Eskolano.
“Selain itu, ada juga yang bermasalah hukum, dan sudah berada di lapas, sehingga mereka sudah tercatat di TPS loksus (Lokasi khusus) Kotamobagu,” tambah Kakunsi.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Data, KPU Bolsel Syaiful Tontoli mengungkapkan, jumlah DPT Pilkada 2024, lebih tinggi jika dibandingkan dengan DPT Pileg 2024 kemarin. DPT Pileg 2024, berjumlah 51.905, naik menjadi 52. 834 pemilih.
“DPT Pilkada naik karena ada ketambahan pemilih baru. Mereka adalah pemilih pemula dan penduduk daerah lain yang pindah di Bolsel yang dibuktikan dengan identitas kependudukan,” terang Syaiful.
Menutup penyampaiannya, Syaiful mengimbau kepada masyarakat Bolsel yang namanya tidak terdaftar di DPT agar melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
“Lapor dan tunjukkan KTP atau identitas kependudukan agar diakomodir dalam daftar pemilih,” imbau Tontoli. (Infotorial)