Pembayaran THR P3K Tuai Protes, Rante Hattani: Semua Sudah Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat

Matapena.news, Bolsel – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dikalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tuai protes. Pasalnya, isu yang beredar nominal yang dibayarkan berbeda-beda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolsel, Rante Hattani memastikan pembayaran THR kepada PPPK sudah sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini kata Kadis, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 yang mengatur teknis pembayaran THR dan pengeluaran lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja,” ungkap Hattani.

Ia juga menjelaskan, bahwa mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai P3K,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai contoh, bagi P3K angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan P3K yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

“Jadi saya tegaskan kembali untuk diperhatikan. Bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa pembayaran hak-hak P3K dalam hal ini THR, sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran dilakukan sesuai juknis pemerintah pusat,” tutup Hattani.(Feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *