Pemkab Bolsel Resmi Terapkan Flexible Work Arrangement bagi ASN

Matapena.news, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Senin, 12 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius Arvan Ohy. Penerapan FWA bertujuan menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Sekda Arvan Ohy menegaskan bahwa FWA bukan merupakan bentuk kelonggaran disiplin kerja bagi ASN.

“FWA bukan waktu libur. Fokus utama tetap pada output dan kinerja. Fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi produktivitas maupun tanggung jawab ASN,” tegas Arvan.

Ia menyebutkan, pengawasan pelaksanaan FWA dilakukan secara ketat oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ASN yang tidak dapat dihubungi selama jam kerja berpotensi dicabut hak fleksibilitas kerjanya.

“Pimpinan OPD bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan ASN. Jika tidak dapat dihubungi, hak FWA dapat dicabut,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang mengikuti FWA tetap wajib mengikuti apel pagi dan apel sore secara daring, melaksanakan absensi melalui aplikasi SI-BERKA, serta siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu untuk tugas kedinasan. Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu.

Pemkab Bolsel menegaskan bahwa ASN yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja ASN sekaligus menjaga mutu pelayanan publik tetap optimal.(feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan