Matapena.news, Bolsel – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Upper Tobayagan (UTO), Kilo 12 Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diminta diseriusi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat (Tokmas) Pinolosian Bersatu, Ibrahim Podomi. Menurut Ibrahim, PETI yang sudah berlangsung cukup lama ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak berwenang. Pasalnya, wilayah yang belakangan diklaim milik keluarga Kunu Makalalag Cs ini, merupakan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Ibrahim, dampak beraktivitasnya PETI secara masif ini jelas sangat merugikan masyarakat sekitar lingkar tambang dan juga membawa kerugian bagi daerah dari sisi financial.
“Sudah jelas, jika aktivitas PETI ini dibiarkan terus menerus berlangsung, ini akan merusak ekosistem lingkungan yang mengakibatkan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor. Selain itu, juga bisa mengancam kesehatan masyarakat dengan adanya penggunaan zat-zat kimia berbahaya,” kata Ibrahim.
Mantan Anggota DPRD Bolsel ini mengaku sangat menyayangkan, oknum-oknum mafia tambang yang merusak hutan tanpa memikirkan dampak yang nantinya akan diterima oleh masyarakat sekitar. Harusnya, kata Ibrahim, jika memang ada pertambangan di Bolsel, itu harus legal, mengantongi izin, sudah melalui berbagai kajian lingkungan, dan dikelolah sebagaimana mestinya.
“Masyarakat juga sudah geram dengan adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka hanya datang merusak hutan, meraup keuntungan sebanyak-banyaknya untuk mereka pribadi, sementara tidak memperhatikan dampak negativ atas kerusakan lahan yang sudah mereka lakukan sejak lama,” tegas Podomi.
Ia berharap, pemberantasan PETI di Bolsel ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak berwenang, agar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia tambang yang lalu lalang di Kawasan Hutan Bolsel. “Penutupan lokasi PETI itu harus diseriusi. Pihak berwenang, harus benar-benar memastikan bahwa kawasan Kilo 12 Mobungayon itu, benar-benar sudah bebas dari berbagai aktivitas pertambangan ilegal,” tutup Podomi.
Tidak Kantongi Izin, Aktivitas Pertambangan Harus Dihentikan
Pertambangan emas tanpa izin di Upper Tobayagan, ditanggapi serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Frans Maindoka, Selasa 5 November 2024.
Menurut Frans, dimanapun itu namanya PETI itu jelas-jelas melanggar hukum, apalagi wilayah HPT. Hal itu katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, akan dikenai sanksi pidana.
“Kami selaku instansi teknis, tidak tinggal diam dengan adanya praktik PETI yang terjadi. Siapapun dia, namanya melanggar Undang-Undang Minerba, sudah pasti akan dikenai sanksi pidana,” tegas Maindoka.
Kadis ESDM menambahkan, ada banyak hal negativ yang terjadi jika praktik PETI ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus. Selain kerusakan hutan, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar, PETI berdampak pada perekonomian negara khususnya daerah, karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak. “Selain itu PETI juga akan merugikan bagi pihak yang mengantongi izin resmi,” tambahnya.
Upaya penertiban PETI ini kata Kadis, akan tetap dilakukan, bersinergi dengan pihak kepolisian. Langkah-langkah yang akan dilakukan yakni, dengan melakukan pendekatan, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya PETI. Hal ini bertujuan untuk, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
“Pemerintah melakukan penertiban agar penambang ilegal menjadi legal. Jika masih tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal, maka langkah selanjutnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” tutup Maindoka.
Polres Bolsel Tak Lepas Tangan Soal PETI
Kapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Kasat Reskrim Iptu Deddy Matahari mengaku tidak akan lepas tangan persoalan PETI di Kawasan Upper Tobayagan, Desa Dumagin B.
Dijelaskannya, kawasan Mobungayon yang diklaim milik dari Kunu Makalalag Cs ini merupakan wilayah konsesi PT JRBM, yang hingga saat ini belum melakukan eksploitasi lahan, baru sebatas eksplorasi saja untuk mendapatkan data kandungan sumber daya didalamnya.
Dari pihak Kunu Makalalag Cs yang mengklaim lahan di Kilo 12 Mobungayon ini, meminta ganti rugi kepada PT JRBM. Sementara untuk proses ganti rugi bisa dilakukan, jika kondisi lahan masih sesuai, belum dijadikan lahan pertambangan. “Sementara faktanya, wilayah tersebut sudah menjadi lokasi tambang ilegal sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, pihak JRBM tidak bisa memberikan ganti rugi lahan, karena status lahan ini sudah berubah,” beber Kasat Reskrim.
“Masyarakat juga harus memahami, perbedaan eksplorasi dan eskploitasi. JRBM belum ada aktivitas apa-apa disana. Yang justru lahan itu sudah rusak, sudah dijadikan tambang ilegal,” tambahnya.
Iptu Deddy Matahari mengaku, tidak akan tinggal diam jika masih ada aktivitas PETI yang berlangsung di Upper Tobayagan. “PETI itu sudah jelas melanggar hukum. Oleh sebab itu, kami rutin melalukan patroli untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI disana, penertiban rutin kami lakukan. Jika ada yang tidak mengindahkan, yah harus siap berurusan dengan hukum,” tegas Matahari.(Feb)