Vaksinasi Tahap I dan II Minim Peminat

Pelaksanaan Vaksinasi di Kecamatan Posigadan

Matapena.net, Bolsel – Meski pemerintah daerah gencar menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 dikalangan Aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum, namun terbukti hingga saat ini progres capaian vaksinasi belum mencapai 50-an persen. Salah satunya di Puskesmas Molibagu, Kecamatan Bolaang uki.

Berdasarkan data yang ada di Puskesmas Molibagu, khusus di wilayah kecamatan Bolaang uki, masyarakat yang sudah menerima vaksin tahap I berjumlah 2.782 orang, dan untuk tahap II berjumlah 858 orang. Demikian disebutkan Kepala Puskesmas Molibagu, Fadlun Gobel, Rabu (22/9).

Bacaan Lainnya

 “Data dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) jumlah penduduk Kecamatan Bolaang uki 15.418 orang. Sementara yang sudah divaksin baru sekira tiga ribuan orang. Ini masih sangat jauh dari target,” kata Fadlun.

Fadlun mengaku sejauh ini, tim medis di Puskesmas Molibagu rutin turun ke desa-desa untuk mempercepat proses vaksinasi. Namun, minat masyarakat masih minim. Meski demikian, Fadlun tetap optimis, program vaksinasi ini bisa tercapai. “Tentu kami juga butuh dukungan dari masyarakat  dalam rangka  menyukseskan program vaksinasi ini. Masyarakat tidak perlu takut divaksin, vaksin aman dan halal,” imbau Gobel.

Menyikapi hal itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat ini rutin turun ke tujuh kecamatan untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, bupati juga memberikan penegasan baik kepada masyarakat dan ASN guna mempercepat vaksinasi di daerah. “Saya sudah mengeluarkan instruksi lisan yang nantinya akan disusul dalam bentuk surat edaran. Vaksinasi bakal jadi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakat. Misalnya, jika mau buat hajatan nikah atau hajatan lainnya, syaratnya harus sudah divaksin. Begitu juga untuk pengurusan administrasi di desa,” kata bupati.

Ia menambahkan, penegasan vaksinasi ini juga berlaku bagi para ASN dan Tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di Pemkab Bolsel. “Bagi yang belum divaksin tanpa ada surat keterangan dari dokter belum layak divaksin karena ada kumorbit dan masalah kesehatan lain, tidak bisa mengajukan permohonan pembayaran Tunjangan kinerja daerah (TKD). Vaksinasi akan jadi salah satu syarat dalam pembayaran TKD maupun insentif THL,” tegas bupati.  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *