Matapena.news Kotamobagu—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), memberi sinyal di 15 Desa untuk segera mengajukan dokumen proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I di Tahun 2023.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru, untuk 15 Desa, segera melakukan proses pencairan ADD tahap 1, akan tetap tiap Desa harus mempersiapkan dokumen persyarakat.
“Syarat pencairan ADD, wajib melengkapi dokumen proses pencairan, diantaranya RKPDes 2023, APBDes 2023, LPPDes 2022, hasil review atau surat keterangan dari Inspektorat terhadap penggunaan dana tahun 2022 serta surat rekomendasi dari camat,” kata Fahrin.
Lanjut, jikalau Dokumennya sudahh lengkap, maka sudah bisa mengajukan pencairan ADD tahap I, sekaligus bisa menarik dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2022.
Selain itu juga pembiayaan program yang bersumber dari ADD antara lain Siltap sangadi (Kepala desa), aparat dan perangkat serta lembaga desa.
“Mengingat masa triwulan I telah berakhir dan telah memasuki masa triwulan II, maka, kami mengimbau kepada para sangadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar secepatnya mengajukan dokumen proses pencairan ADD tahap I tahun 2023, Karena ini, memasuki triwulan II dan menjelang Idul Fitri maka segera memasukan dokumen pengajuan proses pencairan ADD serta DBH dan retribusi desa,” ungkapnya.(***).