KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mengimbau kepada pelaku usaha Apotek untuk menyertakan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai syarat beroperasinya apotek.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Ilaludin Assi, 16 Juni 2023 saat ditemui media ini.
“SIPA ini merupakan salah satu syarat untuk perizinan apotek yang bersifat wajib,” ucap Yaw, sapaan akrabnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pengurusan SIPA melalui DMPTSP sudah dipermudah dengan integrasi dari pihak Dinas Kesehatan Kotamobagu.
“Proses pengurusannya juga kami permudah dan akan kamu pandu, yakni dengan menyertakan syarat dan dokumen yang harus dilampirkan untuk proses administrasi dalam pengurusan SIPA,” pungkasnya.(*)