Matapena.news,Bolmut – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang terjadi pada 1,5 tahun silam.
Penemuan mayat yang diduga dibunuh lalu dibuang di sungai yang terjadi pada bulan februari tahun 2022, kini para pelakunya telah diamankan dan ditahan di Polres Bolmut, Jumat 9 September 2023.
Kapolres AKBP Aris menyampaikan ada dua pelaku yang melakukan aksi keji tersebut, yaitu MY (42) dan US (35). Menurut pengakuan pelaku US, saat itu dirinya berada di rumah kemudian datanglah pelaku MY dan mengajak untuk keluar, dengan menggunakan sepeda motor keduanya menuju jembatan Keakar.
Setelah sampai di jembatan Keakar, pelaku MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar dan pisau di rakit yang biasa digunakan menyedot pasir, usai itu keduanya bergegas pergi mengarah ke jalan belakang Desa Bigo Selatan, kemudian keduanya berhenti dekat kantor pengadilan agama Boroko.
Lalu datanglah korban Feki Adam melewati keduanya. US melihat MY memanggil korban Feki Adam dan pergi masuk ke arah hutan mangrove di lokasi tersebut.
“Kemudian terjadilah percekcokan dan perkelahian antara MY dan korban Feki Adam,” terang Aris dalam konferensi Pers.
Lanjutnya, dalam perkelahian itu US melihat MY mengambil balok di lokasi tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dibagian kepala belakang hingga korban terkapar. Lalu MY kembali memukul korban dua kali bagian belakang hingga korban mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak.
“Setelah itu MY membuka baju dan celana dan baju korban dilokasi antara air dan lumpur dan mengikat korban, setelah itu US juga melihat MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut,” beber mantan Kanit Subdit Narkoba Bareskrim Polri tersebut.
Atas perbuatan tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur Hidup. (Try L)