Matapena.news Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, saat ini mulai terapkan digitalisasi pembayaran pajak bisa menggunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Prasugiarto Yunus, untuk saat ini Pemkot sudah menerapkan digitalisasi dalam pelayanan pembayaran pajak.
“Penerapan digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak di BPKD,” ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak Bank Negara Indonesia (BNI) persero, dalam mengembangkan ekosistem smartcity, untuk mempermudah metode pembayaran pajak menggunakan non tunai.
”Sebagaimana Memorandum of Understand (MoU) dengan BNI maka Pemkot Kotamobagu diberikan kemudahan dengan aplikasi QRIS,”ujarnya, Jumat, 10 Maret 2023.
Makanya, pengunaan aplikasi QRIS, proses penetapan pajak di BPKD dan masyarakat akan dipermudah dalam pembayaran pajak dengan men-scan barcode QRIS.
“Jadi, dengan aplikasi QRIS ini, setelah proses penetapan pajak di BPKD, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode QRIS. Untuk barcode-nya saat ini berada di kantor BPKD,”terangnya.
Ia menambahkan, dengan aplikasi pembayaran lewat QRIS, maka kita membudayakan pembayaran non tunai.
“Dengan pembayaran lewat aplikasi QRIS, maka sudah tidak lagi menggunakan uang secara fisik. Semua berjalan secara digital, dan setoran pembayaran pajak sudah langsung ke rekening Pemda,” ujarnya.
QRIS ini merupakan produk yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, serta bertujuan untuk memudahkan proses transaksi dengan QR Code sehingga proses lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.(***)