Setiap menjelang Puasa Ramadhan, masyarakat Indonesia hampir selalu dihadapkan pada pertanyaan yang sama: mengapa awal puasa bisa berbeda? Sebagian melihatnya sebagai perbedaan pandangan keagamaan, sebagian lain menilainya sebagai konflik antara sains dan agama. Padahal, jika ditelaah secara jernih melalui pendekatan geografi dan data hisab astronomi, perbedaan itu justru lahir dari kenyataan alam yang tidak seragam.
Sebagai contoh konkret, pada 17 Februari saat Matahari terbenam, data hisab menunjukkan bahwa di seluruh wilayah Indonesia posisi bulan masih berada di bawah ufuk. Artinya, secara fisik bulan belum terbit dan hilal mustahil terlihat. Dalam istilah astronomi, kondisi ini berarti bulan masih berada di bawah horizon lokal ketika Maghrib tiba. Fakta ini berlaku merata dari Aceh hingga Papua.
Namun, data yang sama memperlihatkan kondisi berbeda di wilayah lain. Di Makkah, ketinggian bulan tercatat sekitar +0,44 derajat, sementara di Ankara, Turkiye, sekitar +0,5 derajat. Secara teknis, bulan memang sudah berada di atas ufuk. Akan tetapi, posisinya sangat rendah, kurang dari satu derajat. Dalam astronomi observasional, ketinggian seperti ini masih berada di zona yang praktis tidak memungkinkan hilal terlihat. Cahaya senja, refraksi atmosfer, serta keterbatasan penglihatan manusia membuat peluang rukyat nyaris nol.
Sebaliknya, di wilayah yang lebih ke timur seperti Tehran, Iran, bulan masih berada di bawah ufuk sekitar –0,3 derajat, dan di Taketoyo, Jepang, bahkan mencapai –3,2 derajat. Data ini menunjukkan satu hal yang sering luput dipahami publik: hilal tidak muncul secara serempak di seluruh dunia. Perbedaan bujur dan waktu terbenam Matahari menyebabkan bulan “hadir” lebih dahulu di wilayah barat, sementara wilayah timur masih berada pada fase yang sama sekali berbeda.
Di sinilah perspektif geografi menjadi penting. Hilal adalah fenomena spasial, bukan peristiwa global yang seragam. Ia bergantung pada posisi pengamat di permukaan bumi, pada ufuk lokal, dan pada waktu setempat. Karena itu, tidak tepat jika suatu wilayah memulai puasa hanya karena di wilayah lain bulan sudah berada di atas ufuk, sementara di tempatnya sendiri bulan bahkan belum terbit. Analogi sederhananya: kita tidak bisa menyatakan malam telah tiba di Indonesia hanya karena Matahari sudah terbenam lebih dahulu di Afrika.
Dalam konteks ini, hisab bukanlah lawan dari rukyat, melainkan alat untuk membaca fakta alam secara objektif. Hisab membantu menjelaskan mengapa ada wilayah yang sudah “di atas ufuk”, ada yang “tepat di ufuk”, dan ada yang masih “di bawah ufuk”. Perbedaan keputusan awal puasa kemudian muncul bukan karena datanya berbeda, tetapi karena perbedaan cara memaknai data yang sama. Ada pendekatan yang cukup dengan syarat “bulan sudah di atas ufuk”, ada pula yang mensyaratkan kemungkinan terlihat secara nyata.
Sebagai seorang geografer Muslim, saya melihat bahwa persoalan ini seharusnya tidak disikapi dengan emosi atau klaim kebenaran sepihak. Ilmu kebumian justru mengajarkan kerendahan hati: bumi ini luas, tidak datar, dan tidak bisa dipaksa satu waktu untuk semua tempat. Perbedaan geografis adalah keniscayaan, bukan penyimpangan.
Masalahnya, di Indonesia terdapat organisasi keagamaan yang menetapkan 18 Februari sebagai awal puasa. Hal ini sering memicu kegaduhan: masyarakat bertanya, “Kalau datanya di Indonesia masih di bawah ufuk, mengapa ada yang sudah mulai puasa?” Pertanyaan ini layak dijawab secara jernih, karena bila tidak, publik akan terjebak pada dua ekstrem: menuduh pihak lain “melawan sunnah”, atau menuduh yang berbeda “anti-sains”. Keduanya sama-sama merusak adab.
Organisasi yang menetapkan 18 Februari pada umumnya menggunakan pendekatan hisab dengan kriteria wujudul hilal, yakni ketika bulan sudah berada di atas ufuk (altitude ≥ 0°) pada saat Maghrib, maka bulan baru dianggap telah masuk. Dalam pendekatan ini, kriteria utamanya bukan “terlihat” atau “mungkin terlihat”, melainkan “wujud” secara geometris. Karena itu, ketika di Makkah bulan sudah berada di atas ufuk (+0,44°) dan di Ankara sekitar (+0,5°), maka bagi pendekatan ini awal bulan baru dianggap telah masuk, sehingga 18 Februari dipandang layak menjadi awal puasa.
Sementara itu, pendekatan yang mengutamakan rukyat atau imkan rukyat (kemungkinan terlihat) menilai bahwa “di atas ufuk” saja belum cukup. Ketinggian hilal yang sangat rendah—kurang dari satu derajat—secara observasional hampir mustahil terlihat. Ditambah lagi, bagi banyak pandangan fiqh klasik, perbedaan ufuk (ikhtilaf al-mathali’) membuat keputusan wilayah jauh tidak otomatis mengikat wilayah lain. Dalam pendekatan ini, jika di Indonesia bulan masih di bawah ufuk, maka bulan baru belum masuk, sehingga bulan sebelumnya disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.
Di titik ini, publik perlu memahami satu hal pokok: perbedaan awal puasa bukan karena data hisabnya berbeda, melainkan karena kriteria yang dipakai untuk menafsirkan data itu berbeda. Data yang sama dapat menghasilkan keputusan yang berbeda karena metodologinya berbeda. Ini mirip dengan peta: dua orang memakai peta yang sama, tetapi satu menekankan skala global, yang lain menekankan kondisi lokal. Keduanya tidak sedang berbohong; mereka hanya memakai lensa yang berbeda.
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya diselesaikan dengan saling mengejek atau saling menyesatkan. Yang lebih dibutuhkan adalah etika publik dan literasi sains kebumian. Kita perlu ruang edukasi yang menjelaskan bahwa bumi bulat, ufuk berbeda-beda, dan waktu terbenam Matahari tidak sama. Jika ini dipahami, perbedaan kalender tidak lagi dianggap ancaman iman, melainkan konsekuensi dari geografi.
Pada akhirnya, umat Islam perlu diyakinkan bahwa ibadah mereka sah selama dijalankan berdasarkan keputusan otoritas yang mereka ikuti, dan bahwa perbedaan ini tidak mengurangi nilai puasa di hadapan Tuhan. Yang justru harus dijaga adalah akhlak dalam menyikapi perbedaan, agar ilmu tidak melahirkan kesombongan, dan agama tidak berubah menjadi sumber perpecahan. Perbedaan awal puasa bukan tanda lemahnya agama, melainkan tanda bahwa umat Islam hidup di bumi yang luas, beragam, dan tidak bisa dipaksa satu ukuran untuk semua tempat.
Penulis: Agus Santoso Budiharso (Geografer, Dosen Prodi Teknik Geologi Universitas Prima, Wakil Ketua 4 Baznas Provinsi Sulawesi Utara)

