Assisten II Pemkot Kotamobagu Buka Sosialisasi Permen PUPR Tentang Perizinan Pengusahaan dan Pengunaan SDA

Matapena.news Kotamobagu — Asisten II, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sitti Rafiqa Bora, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air (SDA).

Kegiatan yang diagendakan oleh Bidang SDA, Dinas PUPR Kotamobagu tersebut akan berlangsung mulai tanggal 20 Maret hingga 21 Maret 2023.

Assisten II Bidang Ekonomi Pembagunan, Sitti Rafiqa Bora, saat memberikan sambutan mengatakan, sebagai SDA yang memiliki peran dalam keberlangsungan hidup manusia, air sungai bermanfaat menampung air hujan untuk pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.

“Mengingat sifatnya urgen , pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia. Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai, bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” jelas Rafiqa.

Ia juga mengingatkan untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana, yang berakibat kecenderungan ahli fungsi lahan yang berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.

“Olehnya atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” ucap Rafiqa Bora.

Lanjutnya, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah membuat aturan perizinan dalam pengusahaan dan penggunaan air sungai melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016.

“Dalam hal ini Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan. Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” ungkap Rafiqa.

Ia berharap, agar sosiaisasi tersebut bisa mendapatkan masukan dan pembinaan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulut, sebagai pengelola wilayah sungai di Sulut terutama di Kota Kotamobagu.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala kita tentang pentingnya menjaga keberlangsungan sungai, baik pemanfaatannya sehingga bisa dinikmati bersama demi kemaslahatan umat. Bagi peserta terutama para sangadi dan lurah, ikuti kegiatan ini dengan seksama sampai selesai, agar kemudian materi terkait Permen PUPR yang diperoleh hari ini bisa kembali diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Diketahui Kegiatan tersebut, melibatkan para peserta yang terdiri dari camat, lurah, dan semua Sangadi (Kepala desa), serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *