Kisruh di Awal Tahun, Sejumlah Sangadi di Kaidipang Berhentikan Guru Bantu

Matapena.Net – Memasuki pertengahan Bulan Januari di tahun 2022, Berbagai polemik kembali terjadi di pemerintahan Desa. Salah satunya soal pemberhentian Guru Bantu yang terjadi di sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Kaidipang.

Informasi yang dirangkum media ini, setidaknya ada 3 Desa di Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang terkonfirmasi melakukan pengurangan Guru Bantu, yakni Desa Boroko, Desa Bigo dan Desa Bigo Selatan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu Sangadi (Kepala Desa, red) Bigo Irwan Pontoh menuturkan, pihaknya memang benar akan melakukan pemberhentian pada Guru Bantu di lingkungan Paud Bigo yang ada saat ini.

“Jadi saat ini, memang ada satu orang yang bekerja di KB Anggrek kita keluarkan. Alasannya karena Dana Desa (DD) itu di fungsikan untuk masyarakat desa setempat. Sehingganya kami menggantikan Guru Bantu yang berasal dari desa lain dengan masyarakat kami,” ungkapnya pada media ini, Jumat (21/01/2022).

Hal yang serupa juga terjadi di Desa Bigo Selatan, Isran Suleman selaku sangadi setempat mengatakan pihaknya memang akan melakukan pengurangan Guru bantu di lingkungan TK Perintis penyebabnya karena adanya keluhan masyarakat yang menginginkan diberdayakan sebagai Guru bantu di TK yang dimaksud.

“Memang kemungkinan besar kedua guru bantu di desa ini akan diberhentikan. Sebab, masyarakat meminta untuk tenaga guru bantu itu harus masyarakat desa setempat dengan alasan karena honor guru bantu bersumber dari DD yang semestinya digunakan untuk masyarakat desa setempat,” ujar Suleman saat ditemui media ini dikediamannya, Jumat (21/02/2022).

Tak berbedah jauh dengan dua desa diatas, Desa Boroko pun melakukan pengurangan Guru Bantu di lingkungan Paud. Hal itu pun dibenarkan Dahlan Lasena selaku sangadi di Desa Boroko.

Lasena menuturkan penyebab terjadinya pengurangan Guru Bantu di lingkungan KB Junior, karena setelah pihaknya mengikuti sosialisasi Tentang PMK, PEPRES dan PERMENDES tentang pengelolaan DD tahun 2022. Dalam pertemuan itu dijelaskan khusus guru bantu PAUD, diharuskan ada kenaikan gaji dengan regulasi 1 berbandi 8.

“Jadi berdasarkan soaialisasi yang kami ikuti, khusus pada tahun 2022 ini ada kenaikan Honor dari Rp 750 ribu / bulan menjadi Rp 1 juta / bln. Sedangkan berdasarkan informasi regiulasi yang disampaikan, untuk pembayaran honor tersbut adalah 1 orang guru harus mendidik 8 orang siswa,” ucap Lasena.

Mendengar penyampaian tersebut, lanjut Lasena, pihaknya langsung melakukan pengecekan keberadaan siswa di PAUD KB junior Boroko.

“ternyata setelah dicek, khusus KB Junior hanya ada 20 orang siswa. Sehingga saya memanggil kepala sekolah untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Dan oleh kepala sekolah menyatakan kalau memang sudah demikian. Maka 1 orang guru akan di berhentikan. Sehingg saya selaku sangadi mengambil langkah umtuk mengeluarkan SK untuk 3 orang guru. Tetapi hal ini masih akan menunggu asistensi tingkat kabupaten. Karena, belum ada informasi yg jelas, apakah regulasai 8 banding 1 itu sudah termasuk kepala sekolah atau tidak,” katanya kepada media ini.

Menanggapi keputusan itu, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Hilda Potabuga menyayangkan atas tindakan para sangadi yang memberhentikan sejumlah guru bantu tanpa ada konsultasi kepihaknya selaku dinas teknis yang menangani persoalan tenaga pengajar.

“Kami menyampaikan kebijakan desa terkait Guru PAUD hanya sampai pada persoalan pemberian Gaji dan menerbitkan SK. Untuk pemecatan guru honorer Sangadi harus berkoordinasi dengan kami selaku dinas teknis, begitupun dengan pengangkatan. Ada standar penilaian serta syarat pengangkatan terutama apakah guru yang diangkat sudah terdaftar di Dapodik atau tidak,” ungkap Potabuga, Jumat (22/01/2022).

Potabuga pun menuturkan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak pemerintah desa tidak bisa melakukannya secara sepihak. Harus ada permintaan pengunduran diri ataupun hasil evaluasi kinerja guru.

“Kalo terkait aturan-aturan yang berhubungan dengan persoalan syarat jumlah guru, pengangkatan dan pemberhintan honor serta prosenya, akan kami sampaikan pada saat asistensi pada akhir bulan ini,” pungkasnya.

(Zhandy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *