Pemkot Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Matapena.news Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang/jasa dan dampak terhadap proses penataanusaha serta pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di Aula pertemuan kantor Walikota kotamobagu. Senin, 06 Maret 2023.

Kegiatan yang langsung dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Sofyan Mokoginta mengatakan, sosialisasi Perpers pengadaan barang dan jasa

Kegiatan tersebut, di buka langsung sekda kotamobagu Sofyan Mokoginta SH, dan turut hadiri Kaban Keuangan Sugiarto yunus serta para kepala OPD di lingkup pemkot kotamobagu.

Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH mengatakan, kegiatan hari ini sosialisasi Perpers pengadaan barang dan jasa, yang dimana para peserta harus memahami regulasi yang ada dalam aturan perpres tersebut.

“Jadi intinya, harus menyikapi regulasi yang ada, karena proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan difokuskan dalam komponen dalam negeri, dan melibatkan pelaku IKM dan UMKM,” kata Sekkot saat membuka Sosialisasi tersebut.

Selanjutnya, Sekkot menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa sudah harus menggunakan sistem elektronik melalui E-katalog.

“Mulai dari ATK, Makan dan minum (Mami), bahan konsumsi serta jasa itu semua harus menggunakan di E-katalog dengan melihat produk local yang telah ditentukan dan dapat menghidupkan masyarakat,” ucap Sofyan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *