DPMTSP Imbau Pelaku Usaha Farmasi Wajib Sertakan SIPA Penanggung Jawab

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mengimbau kepada pelaku usaha Apotek untuk menyertakan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai syarat beroperasinya apotek.

Hal ini sebagaimana dikatakan  Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Ilaludin Assi, 16 Juni 2023 saat ditemui media ini.

“SIPA ini merupakan salah satu syarat untuk perizinan apotek yang bersifat wajib,” ucap Yaw, sapaan akrabnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pengurusan SIPA melalui DMPTSP sudah dipermudah dengan integrasi dari pihak Dinas Kesehatan  Kotamobagu.

“Proses pengurusannya juga kami permudah dan akan kamu pandu, yakni dengan menyertakan syarat dan dokumen yang harus dilampirkan untuk proses administrasi dalam pengurusan SIPA,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *